Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Luncurkan Layanan e-SRUT mulai 1 Juli 2023

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap meluncurkan e-SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) online. Rencananya, Pemberlakuan e-SRUT ini akan dimulai per tanggal 1 Juli 2023 dan hanya dapat diakses melalui website www.ujitiperb.dephub.go.id.

Dengan melakukan e-SRUT, proses yang sebelumnya memakan waktu bisa dipangkas menjadi lebih singkat. Selain itu, data yang diperlukan juga lebih mudah dicari karena sistemnya elektronik.

Untuk diketahui, SRUT yang masih memakai surat bisa memerlukan banyak tempat dan memakan waktu karena harus didistribusikan manual.

“Pada masa kini di era yang serba digital Pemerintah terus bertransformasi sesuai amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dewanto Purnacandra, dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2023).

“Perkembangan masyarakat digital yang serba cepat memerlukan suatu upaya sistematis dan strategis dalam penanganannya,” kata dia.

Menurut Dewanto, latar belakang e-SRUT adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pada proses simpul input dan output yang menekankan pada aspek keamanan.

“Selain itu juga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan, pengiriman hingga diterima oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor,” ucap Dewanto.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data, jaminan keutuhan data, dan anti penyangkalan.

Karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/27/080200815/kemenhub-luncurkan-layanan-e-srut-mulai-1-juli-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke