Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan

Kompas.com - 22/06/2023, 13:19 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pertama, ada penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Lalu,
penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New SakpoleKOMPAS.com/SRI LESTARI Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New Sakpole
Sebelumnya, sempat tersebar gambar yang menjelaskan kalau ada masa penghapusan sanksi PKB dan BBNKB serta keterlambatan pembayaran lebih dari satu tahun.

Pada gambar tersebut, tertulis masa waktu berlakunya mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Mobil Listrik Mercedes-Benz di Tol JORR, Tenaga Mobil Listrik Itu Instan


Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengkonfirmasi, aturan tersebut akan berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023.

"22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com