JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pertama, ada penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Lalu,
penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah 2023 melalui aplikasi New Sakpole
Pada gambar tersebut, tertulis masa waktu berlakunya mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Mobil Listrik Mercedes-Benz di Tol JORR, Tenaga Mobil Listrik Itu Instan
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengkonfirmasi, aturan tersebut akan berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023.
"22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.