Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

HUT DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pertama, ada penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Lalu,
penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pada gambar tersebut, tertulis masa waktu berlakunya mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengkonfirmasi, aturan tersebut akan berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023.

"22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/131929615/hut-dki-jakarta-ada-penghapusan-sanksi-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke