Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Mobil Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

Kompas.com - 21/06/2023, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol guna menjaga keamanan serta kenyamanan berkendara.

Hal tersebut sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Keselamatan berkendara mencangkup banyak aspek, seperti adanya larangan putar balik saat melintas di jalur bebas hambatan.

Lantas, kenapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bisa Tekan Angka Kecelakaan

Foto udara kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan KM 73 saat rekayasa lalu lintas satu arah di Jawa Barat, Rabu (26/4/2023). Pada H+4 arus lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di jalan tol tersebut terpantau ramai lancar.Antara Foto/Fakhri Hermansyah Foto udara kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan KM 73 saat rekayasa lalu lintas satu arah di Jawa Barat, Rabu (26/4/2023). Pada H+4 arus lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di jalan tol tersebut terpantau ramai lancar.

Menjawab hal terkait, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, sebenarnya putar balik di jalan tol boleh-boleh saja. Tetapi khusus untuk petugas bukan pengendara umum.

"Karena risikonya sangat berbahaya, menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan seperti berikut;

Baca juga: Prinsipal Suzuki Umumkan Mau Bikin Mobil Terbang

Ilustrasi jalan tol Jasa Marga Group.Dok. Jasa Marga Ilustrasi jalan tol Jasa Marga Group.
 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata Irra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau