Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Aksi Heroik Manusia Silver Bantu Ambulans Melintas di Tengah Kemacetan

Kompas.com - 02/06/2023, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi manusia silver membantu untuk membuka jalan mobil ambulans yang hendak melintas.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @depokterkini, Jumat (2/6/2023). Dalam tayangan itu, terlihat aksi sigap seorang pemuda dengan tampilan serba silver menyingkirkan beberapa water barrier di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Setelah water barrier itu disingkarkan, perlahan ambulans pun bisa melintasi jalan yang terpantau cukup ramai.

Aksi manusia silver itupun mendapat pujian dari beberapa warganet lewat kolom komentar.

Baca juga: Libur Waisak, Car Free Day Jakarta Minggu Ini Ditiadakan

Manusia silver ini peka akan keadaan, semoga sehat selalu dan kelak suatu saat nanti jadi orang yang sukses dan bermanfaat buat banyak orang lain,” tulis komentar @dimas.p000.

Respect sama Bro Silverman,” tulis akun @moh_rzy.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DEPOK TERKINI (@depokterkini)

Soal ambulans, memang sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134, termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Terdapat tujuh kendaraan yang masuk pada daftar tersebut dan ambulans berada di posisi kedua, setelah damkar. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca juga: Simak Lokasi Shuttle Bus Menuju Sirkuit Formula E Jakarta 2023

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com