Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreator Konten Digeruduk Massa, Pengamat Sebut Negur Pemotor Mesti Sopan

Kompas.com - 29/05/2023, 20:41 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Steve Jou, Laurend Hutagalung & The Paparock membuat konten menegur pengendara motor yang lawan arah namun mendapat perlawanan dari warga.

Hal itu terjadi saat Steve dan kawan-kawannya membuat konten di daerah Kapuk, Cengkareng, Minggu (28/5/2023), sekitar pukul 14.00-16.00 WIB.

Steve mengatakan, soal kapasitasnya menegur pengendara motor secara langsung pada dasarnya dijamin oleh Undang-Undang.

Baca juga: MotoGP Terapkan Aturan Baru Soal Tes Motor dan Jatah Ban

"Sedangkan kita basisnya mengacu UU No 22 Nomer 2009 tentang LLAJ Pasal 256 bahwa kita sebagai pengguna jalan dan masyarakat berhak menegur," ujar Steve kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Menyikapi apa yang dilakukan Steve dan kawan-kawannya, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, argumen Steve cukup kuat karena pasal tersebut mengatur soal partisipasi masyarakat.

"Partisipasi masyarakat sudah diatur dalam Pasal 256. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan baik secara perorangan maupun kelompok. Dapat memberikan saran,masukan, kritikan dan sebagainya yan berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com.

Kreator konten Steve Jou, Laurent Hutagalung & The Paparock berinisiatif membuat konten menegur pengendara motor yang lawan arah.Foto: Tangkapan layar Kreator konten Steve Jou, Laurent Hutagalung & The Paparock berinisiatif membuat konten menegur pengendara motor yang lawan arah.

Namun Budiyanto mengatakan, meski merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dan dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada, pelaksanaannya tetap harus sopan dan dapat diterima.

"Hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara- cara yang sopan dan bisa diterima," ujar Budiyanto.

"Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yan dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum (cekcok, berkelahi dll)," kata Budiyanto.

Baca juga: Tesla Model Y Jadi Mobil Terlaris di Dunia

Steve sendiri sadar bahwa dia membuat konten dan mungkin ada orang yang tidak suka. Namun bagaimanapun tindakan melawan arah tidak dibenarkan dan merugikan pengendara lain.

"Kalau harapan satu buat kepolisian atau dishub semoga bisa dibikin pos dan piket jaga. Untuk warga dan yang masih melanggar, mudah-mudahan bisa paham bahawa pengguna jalan yang lain terganggu," kata dia.

"Jalan raya kan untuk kepentingan bersama bukan pribadi. Dan kalaupun mau putar balik tidak jauh. Paling hanya nambah waktu tiga menit," ujar Steve.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com