Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreator Konten Dikepung Massa karena Tegur Pemotor Lawan Arah

Kompas.com - 29/05/2023, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesal dengan ulah pengendara motor yang sering melawan arah, membuat Steve Jou, Laurend Hutagalung & The Paparock berinisiatif membuat konten menegur pengendara motor yang lawan arah.

Namun apa yang terjadi kemudian di luar dugaan. Saat membuat konten di daerah Kapuk, Cengkareng, Minggu (28/5/2023) dia dan temannya justru mendapat perlawanan massa karena dianggap mengganggu.

Baca juga: Ducati Pastikan Kontrak Bastianini Musim Depan Aman Meski Cedera

"Itu posisi kita dikurung, jadi mereka menggerakkan masa yang mana massanya ojol supaya tidak pedulikan kita," ujar Steve kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Videonya sudah diunggah ke Youtube dan sudah ditonton banyak orang. Adapun di kolom komentar mendukung Steve dan temannya membuat konten dan mencela para pemotor yang lawan arah.

"Jadi saya kolaborasi dengan teman yang kontennya tegur pelanggar arah, dia sudah kemana-mana Bekasi, Jakarta Pusat, Timur, dan baru di Cengkareng kemaren, konten kita ada orang yang menggerakkan buat melawan kita," kata Steve.

"Penggeraknya Laurend Hutagalung yang memang kontennya edukasi tertib lalu lintas. Saat itu saya hanya mendampingi," kata Steve.

Steve mengatakan, alasan dia milih lokasi tersebut karena banyak aduan di media sosial termasuk youtube yang dia kelola bahwa banyak pengendara motor yang melanggar arah.

Adapun soal kapasitasnya menegur pengendara motor secara langsung, Steve mengatakan, pada dasarnya apa yang dia lakukan bersama kawan-kawannya tersebut dijamin oleh Undang-Undang.

Baca juga: Yamaha Sebut M1 Lambat Bukan Karena Faktor Pebalap Tes

Kreator konten Steve Jou, Laurent Hutagalung & The Paparock berinisiatif membuat konten menegur pengendara motor yang lawan arah.Foto: Tangkapan layar Kreator konten Steve Jou, Laurent Hutagalung & The Paparock berinisiatif membuat konten menegur pengendara motor yang lawan arah.

"Sedangkan kita basisnya mengacu UU No 22 Nomer 2009 tentang LLAJ Pasal 256 bahwa kita sebagai pengguna jalan dan masyarakat berhak menegur," ujar Steve.

"Itu yang terjadi kita diintimidasi, kamera diminta dimatikan, bahkan hinaan. Kejadian jam 14.00-16.00 WIB, kejadian sekitar 15.30 WIB. Sebelum mulai saya sudah izin dengan Koranmil setempat dan didukung oleh komandannya," kata dia.

Steve mengatakan, setelah dia dan temannya dikepung dia lantas meminta bantuan dan begitu datang instansi terkait sang provokator kabur.

"Kabur begitu datang instansi, provokatornya kabur. Memang paling parah di sini, ngelawan, di sini dikasih tahu galak banget," kata dia.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Toyota Innova Reborn Diesel Boros BBM?

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau dengan kamera ponsel di seluruh wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau dengan kamera ponsel di seluruh wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Steve mengatakan dia sadar bahwa dia membuat konten dan mungkin ada orang yang tidak suka. Namun bagaimanapun tindakan melawan arah tidak dibenarkan dan merugikan pengendara lain.

"Kalau harapan satu buat kepilisian atau dishub semoga bisa dibikin pos dan piket jaga. Untuk warga dan yang masih melanggar, mudah-mudahan bisa paham bahawa pengguna jalan yang lain terganggu," kata dia.

"Jalan raya kan untuk kepentingan bersama bukan pribadi. Dan kalaupun mau putar balik tidak jauh. Paling hanya nambah waktu tiga menit," ujar Steve.

UU No 22 Nomor 2009 Tentang LLAJ Pasal 256

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau