Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Kompas.com - 08/05/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (8/5/2023). Pengguna kendaraan diharapkan tertib dan berkendara menyesuaikan dengan pelat nomor.

Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Perlu diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.

Baca juga: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Sudah Dievakuasi

Jalan Pintu Besar Utara, tepatnya di belokan antara Museum Bank Indonesia dengan sekitar kawasan Kota Tua Jakarta, kini telah dilapisi lapisan anti licin atau anti skid, Jumat (16/9/2022)Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Jalan Pintu Besar Utara, tepatnya di belokan antara Museum Bank Indonesia dengan sekitar kawasan Kota Tua Jakarta, kini telah dilapisi lapisan anti licin atau anti skid, Jumat (16/9/2022)

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari di mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore hingga malam diberlakukan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau