JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (8/5/2023). Pengguna kendaraan diharapkan tertib dan berkendara menyesuaikan dengan pelat nomor.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Perlu diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari di mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore hingga malam diberlakukan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/08/061200315/ganjil-genap-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-jakarta