JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi “koboi jalanan” mengendarai mobil pelat dinas Polri, hingga kemudian menyetop dan menganiaya pengemudi lain lantaran tidak terima laju mobilnya di potong.
Kejadian tersebut direkam oleh penumpang taksi online yang kemudian videonya beredar luas di media sosial pada Jumat (5/5/2023) dini hari. Salah satu akun yang mengunggah kejadian tersebut adalah Instagram bernama @cetul_22.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelat nomor dinas yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkan. Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pada mobil dinas Mazda yang digunakan pelaku aslinya terdaftar untuk mobil Toyota Kijang tahun 2003.
“Di mana TNKB yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada jenis kendaraan Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai 13/4/2023),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Diketahui mobil yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu ternyata bernopol asli D 1662 PY. Sedan lansiran 2010 tersebut terdaftar atas nama Irene Setiawati yang berdomisili di Bandung, dan sudah terhitung tidak membayar pajak selama 4 tahun, sejak 2020.
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/06/062200815/koboi-jalanan-pakai-pelat-dinas-polisi-palsu-ini-ancaman-hukumannya