Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Toyota Rush Senggolan di Tol sampai Terbalik, Pelaku Langsung Kabur

Kompas.com - 20/04/2023, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tak bertanggung jawab pengendara Toyota Rush warna hitam yang menyenggol Rush kelir putih.

Akibat insiden itu, Rush kelir putih mengalami insiden hingga terbalik. Sayang pelaku yang mengendarai Rush hitam langsung kabur.

Dilansir dari Instagram @dashcam_owners_indonesia (20/4/2023), kecelakaan kabarnya terjadi di ruas Tol Cipali sekitar pukul 02.00 siang pada Rabu, 19 April 2023.

Baca juga: Libur Lebaran, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 19-25 April 2023

Aksi manuver berbahaya Rush warna hitam membuat Rush putih tidak punya persiapan untuk menghindar.

Namun, alih-alih berhenti dan meminta maaf, pengendara Rush hitam malah tancap gas meninggalkan pengemudi mobil yang ditabraknya.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana, mengatakan, pengemudi yang merugikan orang lain saat kecelakaan harus bertanggung jawab.

Baca juga: Jangan Terlalu Sering Injak Setengah Kopling

“Segera ambil tindakan meminta maaf dan menolong korban,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Sony melanjutkan, ketika pengemudi (pelaku tabrak lari) melarikan diri dari masalah artinya yang bersangkutan panik, hilang kesadaran bahkan arogan.

Apabila hal itu bisa menimbulkan masalah yang lebih besar, seperti kemarahan masyarakat, pengrusakan sampai dengan pasal yang berlapis.

Baca juga: Jangan Pakai Power Inverter di Mobil Saat Mudik Lebaran, Aki Bisa Soak

Menurut Sony, melarikan diri merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari amuk massa akibat dari terjadinya sebuah kecelakaan.

“Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca juga: Warna Oli Mesin Menghitam, Apakah Jadi Indikasi Sudah Jelek?

Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri; mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
driving instructor yang dimintai komentar sangat bijak sekali. nenek2 ompong juga tau.
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau