Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Toyota Rush Senggolan di Tol sampai Terbalik, Pelaku Langsung Kabur

Kompas.com - 20/04/2023, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tak bertanggung jawab pengendara Toyota Rush warna hitam yang menyenggol Rush kelir putih.

Akibat insiden itu, Rush kelir putih mengalami insiden hingga terbalik. Sayang pelaku yang mengendarai Rush hitam langsung kabur.

Dilansir dari Instagram @dashcam_owners_indonesia (20/4/2023), kecelakaan kabarnya terjadi di ruas Tol Cipali sekitar pukul 02.00 siang pada Rabu, 19 April 2023.

Baca juga: Libur Lebaran, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 19-25 April 2023

Aksi manuver berbahaya Rush warna hitam membuat Rush putih tidak punya persiapan untuk menghindar.

Namun, alih-alih berhenti dan meminta maaf, pengendara Rush hitam malah tancap gas meninggalkan pengemudi mobil yang ditabraknya.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana, mengatakan, pengemudi yang merugikan orang lain saat kecelakaan harus bertanggung jawab.

Baca juga: Jangan Terlalu Sering Injak Setengah Kopling

“Segera ambil tindakan meminta maaf dan menolong korban,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Sony melanjutkan, ketika pengemudi (pelaku tabrak lari) melarikan diri dari masalah artinya yang bersangkutan panik, hilang kesadaran bahkan arogan.

Apabila hal itu bisa menimbulkan masalah yang lebih besar, seperti kemarahan masyarakat, pengrusakan sampai dengan pasal yang berlapis.

Baca juga: Jangan Pakai Power Inverter di Mobil Saat Mudik Lebaran, Aki Bisa Soak

Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo, jalur A Km 472+800, Desa Ngampon, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/4/2023), menewaskan 3 orang.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo, jalur A Km 472+800, Desa Ngampon, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (15/4/2023), menewaskan 3 orang.

Menurut Sony, melarikan diri merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari amuk massa akibat dari terjadinya sebuah kecelakaan.

“Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca juga: Warna Oli Mesin Menghitam, Apakah Jadi Indikasi Sudah Jelek?

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas (lalin) one way dari KM 72 Cikampek (Jalan Tol Cipali) sampai dengan KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.
Jasa Marga Pemberlakuan rekayasa lalu lintas (lalin) one way dari KM 72 Cikampek (Jalan Tol Cipali) sampai dengan KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri; mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau