Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku 19-25 April 2023

Kompas.com - 19/04/2023, 03:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur nasional Lebaran 2023, Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 19 April-25 April 2023.

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @tmcpolresbogor, Selasa (18/4/2023).

“Mulai Tanggal 19 s.d 25 April 2023 di Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak,” tulis unggahan tersebut.

Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional atas arahan kepolisian.

Baca juga: Tips Memilih Rute Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.

Baca juga: Bus Wajib Laik Jalan Sebelum Jadi Angkutan Mudik

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Kendaraan pemadam kebakaran,
  • Kendaraan ambulans,
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com