JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur nasional Lebaran 2023, Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 19 April-25 April 2023.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @tmcpolresbogor, Selasa (18/4/2023).
“Mulai Tanggal 19 s.d 25 April 2023 di Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak,” tulis unggahan tersebut.
Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional atas arahan kepolisian.
Baca juga: Tips Memilih Rute Perjalanan Mudik Lebaran 2023
Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
View this post on Instagram
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.
Baca juga: Bus Wajib Laik Jalan Sebelum Jadi Angkutan Mudik