JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat merah dengan sepeda motor di Klaten, Jawa Tengah.
Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @klaten_24jam, Minggu (26/2/2023).
Dalam rekaman tersebut, awalnya memperlihatkan sejumlah sepeda motor berkendara dari arah Yogyakarta.
Tak berselang lama muncul satu unit mobil Kijang Innova berpelat merah dengan kode AE, disusul sepeda motor yang berjalan searah di samping kiri.
Baca juga: Impresi Awal Jajal Motor Listrik Murah Yadea T9
Sepeda motor tersebut kemudian terserempet bagian belakang mobil hingga kemudian jatuh ke aspal. Bukannya berhenti, mobil pelat merah itu justru terus melaju tanpa memperlambat kendaraannya.
Terkait kejadian ini, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Jogja-Solo, Dusun Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten pada Sabtu (25/2/2023).
Pihaknya juga telah berhasil mengamankan kendaraan pelat merah yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
View this post on Instagram
Selanjutnya, pengemudi akan diperiksa oleh Unik Gakkum Sat Lantas Polres Klaten.
“Beberapa informasi akan terus digali oleh petugas, termasuk alasan sang pengemudi kabur meninggalkan korban yang terkapar di pinggir jalan usai terjadi senggolan,” ucap Eko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, saat berada dalam kondisi ini, pengemudi yang merugikan orang lain harus bertanggung jawab.
“Segera ambil tindakan meminta maaf dan menolong korban,” ucap Sony.
Sony melanjutkan, ketika pengemudi (pelaku tabrak lari) melarikan diri dari masalah artinya yang bersangkutan panik, hilang kesadaran bahkan arogan.
Apabila hal itu bisa menimbulkan masalah yang lebih besar, kemarahan masyarakat, pengrusakan sampai dengan pasal yang berlapis.
Menurut Sony, melarikan diri merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari amuk massa akibat dari terjadinya sebuah kecelakaan.
“Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab,” kata dia.
Sebagai informasi, tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Baca juga: Laris, Omoda 5 Mendominasi SPK Chery di IIMS 2023
Selain UU LLAJ pasal 312, pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.