JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tak bertanggung jawab pengendara Toyota Rush warna hitam yang menyenggol Rush kelir putih.
Akibat insiden itu, Rush kelir putih mengalami insiden hingga terbalik. Sayang pelaku yang mengendarai Rush hitam langsung kabur.
Dilansir dari Instagram @dashcam_owners_indonesia (20/4/2023), kecelakaan kabarnya terjadi di ruas Tol Cipali sekitar pukul 02.00 siang pada Rabu, 19 April 2023.
Namun, alih-alih berhenti dan meminta maaf, pengendara Rush hitam malah tancap gas meninggalkan pengemudi mobil yang ditabraknya.
Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana, mengatakan, pengemudi yang merugikan orang lain saat kecelakaan harus bertanggung jawab.
“Segera ambil tindakan meminta maaf dan menolong korban,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Sony melanjutkan, ketika pengemudi (pelaku tabrak lari) melarikan diri dari masalah artinya yang bersangkutan panik, hilang kesadaran bahkan arogan.
Apabila hal itu bisa menimbulkan masalah yang lebih besar, seperti kemarahan masyarakat, pengrusakan sampai dengan pasal yang berlapis.
Menurut Sony, melarikan diri merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari amuk massa akibat dari terjadinya sebuah kecelakaan.
“Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab,” kata dia.
Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan. Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri; mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa atau ingin melepas tanggung jawab secara hukum.
"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/20/132100515/2-toyota-rush-senggolan-di-tol-sampai-terbalik-pelaku-langsung-kabur