JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial dengan narasi pengendara Honda Brio yang tidak mau membayar dan kabur usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Video itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @indocarstuff, Sabtu (18/2/2023). Disebutkan bahwa lokasi kejadian terjadi di salah satu SPBU Makassar.
“Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin. Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya. Alhasil dikejar sampai dirusakin deh itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Esemka Fokus Bantu Sektor UMKM Indonesia
Saat tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar. Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
View this post on Instagram
“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut. Namun akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Kemudian pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Saat Mesin Mati Rem Truk Tidak Berfungsi
Menurutnya, dari perspektif hukum setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.
“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.
Selain itu, diimbau kepada pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk tidak main hakim sendiri, apalagi sampai merusak kendaraan tersebut dan membuat orang lain sampai cedera.
Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan justru termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum.
Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP. Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapatkan ancaman hukum sebagai berikut:
1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.