Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Keliru, Ini Etika Memakai Lampu Hazard Motor

Kompas.com - 12/04/2023, 12:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini lampu hazard alias lampu isyarat peringatan bahaya tidak hanya terdapat pada mobil. Sejumlah sepeda motor lansiran terbaru seperti skutik gambot (motor matik berukuran besar) juga sudah memiliki teknologi ini.

Sesuai dengan namanya, fungsi utama dari lampu hazard adalah untuk memberikan peringatan bagi pengemudi sekitar tentang adanya situasi darurat atau keadaan berbahaya.

Hal-hal yang dimaksud dengan situasi darurat misalnya motor mengalami kendala dan mengharuskan berhenti di pinggir jalan. Penjelasan ini dipaparkan dalam Pasal 121 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi :

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Pasar Mobil Bekas Naik Sampai 20 Persen

Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023). Author : kompas.com / Nabilla Ramadhian Caption : Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023). Author : kompas.com / Nabilla Ramadhian Caption : Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023).

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana mengatakan , tidak ada perbedaan fungsi antara lampu hazard pada mobil dan motor. Keduanya memiliki peruntukan yang serupa.

“Enggak ada rule khusus untuk motor, walaupun dia lebih kecil dari mobil, aturan dan etika penggunaan lampu hazard tetap sama untuk keduanya,” kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Menurut Agus, masih banyak pengendara motor yang belum memahami etika penggunaan lampu hazard. Sering dijumpai pengendara yang seenaknya memakai lampu hazard tanpa memperhatikan situasi.

“Pemakaian lampu hazard motor yang enggak sesuai etika itu misalnya konvoi beriringan dan semuanya menyalakan lampu hazard, atau saat berada di perempatan. Ini berbahaya karena pengendara lain jadi kebingungan dan tidak bisa memprediksi arah gerakan,” kata Agus.

Baca juga: Begini Cara Ganti Cairan Radiator dari Air Biasa ke Coolant

Ribuan Supporter PSM Makassar menggelar Konvoi di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (31/3/2023).Kompas.com/Darsil Yahya M Ribuan Supporter PSM Makassar menggelar Konvoi di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan, etika penggunaan lampu hazard motor yang benar adalah saat motor harus berhenti akibat kendala, atau untuk menunjang keselamatan sekitar.

“Misalnya ada orang yang menyebrang di malam hari, mungkin situasinya tidak terlalu jelas. Bisa menggunakan lampu hazard untuk memberi tahu pengendara di belakang supaya tidak gegabah. Ini baru penggunaan yang sesuai,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com