Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Hyundai Soal Ioniq 5 Dipercepat jika Bayar Lebih Mahal

Kompas.com - 12/04/2023, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial soal keluhan konsumen Hyundai yang membeli Ioniq 5.

Seperti diketahui, inden mobil listrik tersebut memang cukup lama, tetapi unit bisa dipercepat jika harga yang dibayarkan oleh konsumen lebih mahal dari normalnya.

Hal tersebut seperti yang diceritakan oleh pemain bas dari band Seringai Sammy Bramantyo. Disebutkan bahwa inden Ioniq 5 cukup panjang dengan estimasi enam bulan. Namun, hingga bulan ke-10 masih belum juga diterima unitnya.

Baca juga: Saat Darurat, Cairan Radiator Mobil Boleh Diisi Air Biasa?

Sammy menyebutkan bahwa dari pihak sales atau diler bisa mempercepat inden Ioniq 5. Akan tetapi, dengan syarat konsumen harus membayar lebih sejumlah uang.

“Gue inden Ioniq 5 udah masuk bulan ke-10 (yang janjinya cuma 6 bulan, belum dapet-dapet sampe sekarang). Tapi kalau gua nambah 50 juta barangnya bisa langsung ada akhir bulan di showroom,” ujar Sammy, dalam unggahannya.

Basis band Seringai, Sammy Bramantyo, mengeluh inden lama Hyundai Ioniq 5 hingga terpaksa membatalkannyaDok. @sam_bram Basis band Seringai, Sammy Bramantyo, mengeluh inden lama Hyundai Ioniq 5 hingga terpaksa membatalkannya

Menanggapi kondisi ini, Makmur, Chief Operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) enggan untuk berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap pengecekan ke pihak diler yang melakukan praktik upping price atau menaikan harga jual kendaraan.

“Kalau itu saya susah untuk komentar. Karena kalau memang sampai ada dari sales melakukan hal itu kita juga mesti cek dulu kondisi di lapangannya seperti apa. Kalau untuk sekarang kita masih pengecekan dulu seperti apa prosesnya,” ucap Makmur di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Toyota Mau Bawa Teknologi Mobil Hidrogen ke Indonesia

Makmur melanjutkan, pada kasus tersebut (upping price) merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual (diler). Sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh.

“Itu kan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tapi yang jelas kita hanya mengeluarkan MSRP (Manufacturer's Suggested Retail Price). Jadi, menurut saya itu tergantung kesepakatan masing-masing,” kata Makmur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com