Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu, Jangan Langsung Terobos

Kompas.com - 27/03/2023, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan harus mengikuti rambu lalu lintas yang sudah tertera. Termasuk di antaranya ketika hendak berbelok ke kiri secara langsung pada persimpangan jalan.

Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 112 ayat 3, yang telah menggantikan aturan serupa yaitu UU 14/1992 LLAJ.

Secara singkat, beleid itu berbunyi bahwa pada persimpangan jalan yang sudah dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri. Kecuali, ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Baca juga: Teknik Berkendara Motor Saat Terpaksa Lewat Jalanan Berlubang

Rambu Dilarang Belok Kiriistimewa Rambu Dilarang Belok Kiri

Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.

“Rezim di UU itu adalah belok kiri langsung. Di persimpangan itu belok kiri langsung. Kecuali ada ketentuan lain misalkan diatur oleh kepolisian yang ada di situ atau tulisan lain atau ada lampu merah (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas/APILL)," kata Kepala Humas Ditjen Kemenhub Pitra Setiawan kepada Kompas.com, belum lama ini.

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“UU yang baru, yang saat ini berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 itu rezimnya berubah. Berubah jadi setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya itu berhenti. Mau lurus, ke kanan, atau ke kiri itu semua berhenti,” kata dia.

Baca juga: Ojol Nyaris Terlindas Truk gara-gara Main Ponsel

perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
Foto: Tangkapan layar Instagram Divisi Humas Polri perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

Pitra mengungkapkan, alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, di antaranya perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan kemungkinan kecelakaan.

Mengingat, kini peningkatan jumlah kendaraan roda dua ataupun roda empat, terutama di kota-kota besar.

Pitra menyebutkan bahwa sosialisasi larangan belok kiri langsung sudah digalakkan sejak peraturan tersebut disahkan.

Ia juga mengatakan bahwa kebiasaan belok kiri langsung juga dikaitkan dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas. Barangkali masyarakat sudah memahami suatu aturan, tetapi tidak menaatinya.

Baca juga: Ketahui Jam Macet di Jawa Tengah Selama Bulan Ramadhan

“Sebenarnya masyarakat sudah tau hal-hal seperti itu, cuma ya memang harus perlu effort lagi untuk mengingatkan kepada mereka terkait hal itu,” jelas Pitra.

Salah satu upaya untuk menertibkan perilaku tertib lalu lintas sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, kini rambu lalu lintas di persimpangan jalan diawasi oleh kamera CCTV tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau