JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara menggunakan sepeda motor perlu konsentrasi yang penuh. Kondisi ini bukan sekadar imbauan sebab banyak kasus kecelakaan yang terjadi karena pengendara tidak fokus.
Salah satunya ialah kecelakaan ojek online (ojol) karena bermain ponsel saat berkendara. Dalam video yang diunggah akun Instagram Cetul 22, terlihat ojol tersebut menabrak mobil di depannya karena telat mengerem.
Baca juga: Marquez Cedera Lagi Usai Tabrakan di GP Portugal
Dari keterangan video disebutkan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/3/2023) siang.
View this post on Instagram
Setelah menabrak bagian belakang mobil ojol tersebut kemudian jatuh ke sisi kiri. Kepalanya hampir terlindas truk di belakangnya, tetapi untungnya truk tersebut berhasil berhenti tepat waktu.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan ponsel sambil berkendara terjadi karena faktor kebiasaan sehingga kurang peduli terhadap keselamatan.
“Mereka merasa berkendara sambil menggunakan ponsel itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal, dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Portugal 2023, Poin Bagnaia Sempurna
Agus menambahkan, faktor lainnya adalah pengendara tidak paham soal aturan berlalu lintas yang melarang kegiatan apa pun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Kondisi ini sama saja menyepelekan pengguna jalan lain.
“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam ponsel,” kata Agus.
Agus mengimbau, mengemudi di jalan raya harus ekstra waspada. Mengingat bahaya datang dari orang lain semakin banyak karena menyepelekan berkendara sambil konsentrasi.
Baca juga: Perlukah Pakai Sarung Mobil Saat Parkir di Garasi?
“Makanya, sebagai pengendara, kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” ujar Agus.
Larangan tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.0000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.