Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif | Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

Kompas.com - 22/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akhirnya resmi ditetapkan dan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baru berlaku untuk jenis roda dua, insentif yang bertujuan untuk mendorong percepatan era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan listrik ini, diberikan senilai Rp 7 juta dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Selain itu, Pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.

Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai. Sebab, kini harganya lebih terjangkau.

Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.

Baca juga: Update Penerima Subsidi Motor Listrik, Total 13 Model dari 8 Merek

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Maret 2023 :

1. Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.

Guna memastikan penyaluran insentif tersebut optimal, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) membuat kebijakan yang berisi pedoman untuk industri, stakeholder, dan konsumen.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menariknya, pada salah satu beleid disebutkan bahwa insentif hanya diberikan ke beberapa golongan masyarakat, yaitu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

 

Baca juga: Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

2. Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi KBLBB roda dua terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh untuk menaikkan harga jualnya sejak ditetapkan sebagai peserta bantuan program.

Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan, yakni minimum 40 persen.

Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan alias subsidi ini.

Baca juga: Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

3. Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

Mesin Subaru Forester Forest Explorer, serupa dengan Forester tipe Lkompas.com/daafa Mesin Subaru Forester Forest Explorer, serupa dengan Forester tipe L

Air radiator memiliki fungsi mendinginkan mesin selama berkendara dan mencegah overheat. Umumnya, pengguna disarankan memakai cairan coolant (pendingin) khusus sebagai isian radiator.

Namun ada asumsi yang berkembang di masyarakat jika air buangan AC rumah memiliki kualitas pendinginan yang sangat baik karena mengandung sisa-sisa freon dan cocok digunakan sebagai air radiator, benarkah demikian?

Ekowati, Technical Leader Auto2000 Kalimalang, Jakarta Timur menjelaskan, ada beberapa miskonsepsi dan salah kaprah di kalangan pengendara mobil soal kualitas air buangan AC.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

 

4. Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Selasa (4/10/2022) saat operasi zebra jaya.KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Selasa (4/10/2022) saat operasi zebra jaya.
Walaupun sama-sama termasuk pelanggaran lalu lintas, ternyata ada perbedaan sanksi tilang pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dengan pengendara tidak memiliki SIM.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, pelanggaran tidak bawa SIM dan tidak punya sim itu dibedakan jenis dan sanksi tilangnya.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah kedudukan SIM, yakni sebagai bukti kompetensi seseorang sudah layak menggunakan kendaraan di jalan umum. Tidak punya sim berarti dianggap tidak punya kompetensi mengemudi,” kata Aan kepada KOMPAS.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

 

5. Libur Hari Raya Nyepi, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Selama libur perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 21,22,dan 23 Maret 2023, jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan diberlakukan ganjil genap.

Seperti dalam unggahan @tmcpolresbogor, Senin (20/3/2023), menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Libur Hari Raya Nyepi, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau