Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif | Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akhirnya resmi ditetapkan dan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baru berlaku untuk jenis roda dua, insentif yang bertujuan untuk mendorong percepatan era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan listrik ini, diberikan senilai Rp 7 juta dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Selain itu, Pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.

Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai. Sebab, kini harganya lebih terjangkau.

Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Maret 2023 :

1. Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

Guna memastikan penyaluran insentif tersebut optimal, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) membuat kebijakan yang berisi pedoman untuk industri, stakeholder, dan konsumen.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menariknya, pada salah satu beleid disebutkan bahwa insentif hanya diberikan ke beberapa golongan masyarakat, yaitu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

2. Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi KBLBB roda dua terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh untuk menaikkan harga jualnya sejak ditetapkan sebagai peserta bantuan program.

Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan, yakni minimum 40 persen.

Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan alias subsidi ini.

3. Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

Air radiator memiliki fungsi mendinginkan mesin selama berkendara dan mencegah overheat. Umumnya, pengguna disarankan memakai cairan coolant (pendingin) khusus sebagai isian radiator.

Namun ada asumsi yang berkembang di masyarakat jika air buangan AC rumah memiliki kualitas pendinginan yang sangat baik karena mengandung sisa-sisa freon dan cocok digunakan sebagai air radiator, benarkah demikian?

Ekowati, Technical Leader Auto2000 Kalimalang, Jakarta Timur menjelaskan, ada beberapa miskonsepsi dan salah kaprah di kalangan pengendara mobil soal kualitas air buangan AC.

 

4. Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, pelanggaran tidak bawa SIM dan tidak punya sim itu dibedakan jenis dan sanksi tilangnya.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah kedudukan SIM, yakni sebagai bukti kompetensi seseorang sudah layak menggunakan kendaraan di jalan umum. Tidak punya sim berarti dianggap tidak punya kompetensi mengemudi,” kata Aan kepada KOMPAS.com, Senin (20/3/2023).

 

5. Libur Hari Raya Nyepi, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Selama libur perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 21,22,dan 23 Maret 2023, jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan diberlakukan ganjil genap.

Seperti dalam unggahan @tmcpolresbogor, Senin (20/3/2023), menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/22/060200715/-populer-otomotif-resmi-berlaku-berikut-cara-beli-motor-listrik-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke