Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif | Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

Kompas.com - 22/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3. Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

Air radiator memiliki fungsi mendinginkan mesin selama berkendara dan mencegah overheat. Umumnya, pengguna disarankan memakai cairan coolant (pendingin) khusus sebagai isian radiator.

Namun ada asumsi yang berkembang di masyarakat jika air buangan AC rumah memiliki kualitas pendinginan yang sangat baik karena mengandung sisa-sisa freon dan cocok digunakan sebagai air radiator, benarkah demikian?

Ekowati, Technical Leader Auto2000 Kalimalang, Jakarta Timur menjelaskan, ada beberapa miskonsepsi dan salah kaprah di kalangan pengendara mobil soal kualitas air buangan AC.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

 

4. Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Selasa (4/10/2022) saat operasi zebra jaya.KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Selasa (4/10/2022) saat operasi zebra jaya.
Walaupun sama-sama termasuk pelanggaran lalu lintas, ternyata ada perbedaan sanksi tilang pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dengan pengendara tidak memiliki SIM.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, pelanggaran tidak bawa SIM dan tidak punya sim itu dibedakan jenis dan sanksi tilangnya.

“Pertama-tama yang harus dipahami adalah kedudukan SIM, yakni sebagai bukti kompetensi seseorang sudah layak menggunakan kendaraan di jalan umum. Tidak punya sim berarti dianggap tidak punya kompetensi mengemudi,” kata Aan kepada KOMPAS.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

 

5. Libur Hari Raya Nyepi, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Selama libur perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 21,22,dan 23 Maret 2023, jalur menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat akan diberlakukan ganjil genap.

Seperti dalam unggahan @tmcpolresbogor, Senin (20/3/2023), menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Libur Hari Raya Nyepi, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com