Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif | Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

Kompas.com - 22/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akhirnya resmi ditetapkan dan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baru berlaku untuk jenis roda dua, insentif yang bertujuan untuk mendorong percepatan era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan listrik ini, diberikan senilai Rp 7 juta dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Selain itu, Pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.

Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai. Sebab, kini harganya lebih terjangkau.

Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.

Baca juga: Update Penerima Subsidi Motor Listrik, Total 13 Model dari 8 Merek

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Maret 2023 :

1. Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.

Guna memastikan penyaluran insentif tersebut optimal, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) membuat kebijakan yang berisi pedoman untuk industri, stakeholder, dan konsumen.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com