Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan SIM Mati Dianggap Sama Seperti Tak Punya SIM

Kompas.com - 21/03/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan dokumen penting bagi pengendara yang menjadi bukti layak dan berkompetensi berkendara di jalanan umum.

Ada hukuman tilang bagi siapa saja yang berkendara di jalan umum tanpa memiliki SIM. Hal ini berlaku pula bagi pengendara yang sudah memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak memiliki kekuatan lagi.

“Karena masa berlakunya habis, pengendara dianggap tidak lagi memilki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum,” kata Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?

Ilustrasi tilang kendaraan saat operasi zebraKOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Ilustrasi tilang kendaraan saat operasi zebra

Aan menjelaskan, pengendara yang menggunakan SIM mati dianggap serupa dengan pengendara yang tidak memiliki SIM.

Dasar hukumnya pun serupa, yakni menggunakan Pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Menurut pasal tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Kalau SIM sudah terlanjur mati, berarti kan tidak melakukan perpanjangan di batas waktu yang sudah ditentukan. Hal ini dianggap sebagai kelalaian pengendara, dan supaya bisa memperoleh SIM, mereka harus mengikuti lagi prosedur pembuatan awal,” kata Brigjen Aan.

Dijelaskan pula dalam pasal 73 ayat (4) Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, mengemudi dengan SIM yang masa berlakunya habis termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas sedang.

Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Ilustrasi tes berkendara sepeda motorKOMPAS.com/Adityo Ilustrasi tes berkendara sepeda motor

Supaya dianggap tetap memiliki kompetensi berkendara dan tidak perlu repot-repot melakukan pembuatan SIM dari awal, Brigjen Aan menyarankan agar pengendara taat aturan dan sigap melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

“Yang terpenting adalah cermat. Segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, prosesnya kan mudah. Jauh lebih mudah dibandingkan membuat baru karena harus ikut tes tulis, uji berkendara, dan lain-lain,” ucapnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau