Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Rp 7 Triliun untuk Insentif Motor Listrik

Kompas.com - 21/03/2023, 11:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif motor listrik resmi diberlakukan per 20 Maret 2023. Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun, 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," ujar Sri Mulyani saat peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Sri Mulyani menambahkan, untuk 2023, pemerintah menganggarkan untuk 200.000 unit motor listrik dan 50.000 motor konversi. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 1,75 triliun.

"Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600.000 unit dan motor konversi sebanyak 150.000 unit. Kebutuhan untuk 2024 adalah Rp 5,25 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik

Ademoli sambut baik adanya insentif pembelian motor listrik di IndonesiaDOK. ADEMOLI Ademoli sambut baik adanya insentif pembelian motor listrik di Indonesia

Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Untuk motor konversi, tidak ada batasan. Jadi, siapa pun bisa merasakan manfaat insentif dari pemerintah selama periode program bantuan ini diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com