JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat tempat uji tabrak di Bekasi, Jawa Barat. Fasilitas tes uji tabrak itu memiliki standar internasional untuk mengetes mobil-mobil baru.
Fasilitas uji tabrak ini merupakan pengembangan dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Lokasinya juga sama dengan BPLJSKB, yang merupakan tempat uji tipe dan sertifikasi.
Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik
Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo mengatakan, fasilitas uji tabrak itu bagian dari 16 fasilitas uji baru yang dibuat.
"Salah satunya uji tabrak atau crash test itu," kata Heri di acara Vehicle Safety Course 2023/006 di Politeknik APP, Jakarta, pekan lalu.
Namun secara garis besar tujuan fasilitas uji tabrak mobil baru di Bekasi, Jawa Barat ini tidak sama seperti yang dilakukan lembaga uji independen ASEAN NCAP atau New Car Assessment Program (NCAP) di wilayah lain.
"NCAP memang dulu ada gagasan untuk membuat Indonesia NCAP, tapi saya pikir dengan ASEAN NCAP itu sudah mencukupi. Artinya tidak hanya spesifik untuk Indonesia tapi juga ASEAN," kata dia.
Heri mengatakan, nama fasilitas uji baru tersebut ialah Proving Ground BPJLS Bekasi. Lokasi fasilitas ini berada di belakang BPLJSKB yang saat ini ada.
Baca juga: Efek Sering Merokok di Dalam Mobil, Evaporator AC Cepat Kotor
"Jadi namanya Proving Ground BPJLS Bekasi. Kira-kira begitu. Jadi lokasi itu kita masih banyak tanah kosong jadi tidak menggangu. Nah di tanah kosong inilah kita bangun yang baru-baru (fasilitas uji tabrak)," kata Heri.
"Makanya disebut pengembangan artinya ini itu fasilitas uji (saat ini) masih aturan domestik. Nah yang baru ini 16 item dikembangkan di luar yang sudah ada tapi dengan regulasi yang berbeda juga," ujar dia.
Heri mengatakan, fasilitas uji baru tersebut akan mencakup crash test, uji stabilitas, uji sabuk pengaman, uji suara mobil dan motor, dan uji kendaraan listrik juga yang terdiri dari empat fasilitas.
Baca juga: Jelang Musim Mudik, Ada Program Tukar Ban Lawas dengan Goodyear
Fasilitas baru itu mengadopsi United Nations Agreement Concerning The Adoption of Uniform Conditions of Approval and Reciprocal Recognition of Approval For Motor Vehicle Equipment and Parts (UN Agreement).
Selain itu juga mengacu pada standar internasional United Nation Regulation (UNR) yang rencananya akan diterapkan di negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Mutual Recognition Agreement.
"Artinya gini, jadi fasilitas yang baru kita bangun nanti, regulasinya menggunakan regulasi international yang namanya UN regulation yang asal muasalnya dari standar Eropa, ICE regulation, dan itu yang banyak dipakai banyak negara di dunia," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.