Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengemudi Fortuner Nekat Seruduk Polisi Usai Langgar Lalu Lintas

Kompas.com - 21/03/2023, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tak terpuji salah satu pengendara mobil Toyota Fortuner, di lampu merah kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24, Senin (20/3/2023). Dalam tayangan itu terlihat polisi yang lalu lintas yang berdiri di depan Toyota Fortuner untuk mengadang mobil tersebut.

Namun, bukannya berhenti dan menepikan kendaraan, pengendara mobil justru terus berusaha untuk melintas. Sampai beberapa kali terlihat bodi mobil menyenggol petugas tersebut.

Baca juga: Indonesia Akan Punya Fasilitas Tes Uji Tabrak Mobil Baru di Bekasi

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengemudi Fortuner itu diketahui menggunakan jalur tambahan di ruas jalan menuju Tol Rawa Buaya.

“Pengendara melanggar rambu dan ditegur sama anggota. Namun kendaraannya tetap melaju,” ucap Maulana, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKBAR 24 JAM (@jakartabarat24jam)

 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 264.

Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Harus Ada Badan Regident Kendaraan Guna Berantas Ranmor Bodong

“Jika pelanggar melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dapat dikenakan pidana umum. Petugasnya dapat membuat laporan polisi untuk bisa ditindak lanjuti,” ucap Budiyanto.

Bagi pengemudi yang tidak mematuhi petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282, yang berbunyi “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com