Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Pemantul Cahaya Tambahan di Truk, Bisa Cegah Kecelakaan Fatal

Kompas.com - 21/03/2023, 13:21 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Syabda meninggal setelah mobil sedan Toyota Camry yang ditumpanginya beserta keluarga, diduga melaju dalam kecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk dari arah Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan tabrak belakang truk menjadi perhatian serius akhir-akhir ini. Tabrak belakang merupakan salah satu kecelakaan yang banyak merenggut nyawa di jalan tol.

 Baca juga: Mitos atau Fakta, Air Buangan AC Rumah Bagus untuk Radiator Mobil?

 

Angkot jurusan Serang Balaraja mengalami kecelakaan di Tol Tangerang Merak pagi tadi. 17 orang karyawan PT Nikomas Gemilang mengalami luka luka dan harus dibawa ke rumah sakit.Dokumentasi Polda Banten Angkot jurusan Serang Balaraja mengalami kecelakaan di Tol Tangerang Merak pagi tadi. 17 orang karyawan PT Nikomas Gemilang mengalami luka luka dan harus dibawa ke rumah sakit.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar mampu mengurangi resiko tabrak belakang.

"Baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari." kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

 Baca juga: RNF Aprilia Tim MotoGP Terakhir yang Melansir Penampakan Motor

Danto mengatakan, pemakaian stiker tambahan pada truk atau kendaraan besar sudah diatur dalam Undang-Undang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Stiker APCT dan Rear Underrun Protection (Perisai Kolong Belakang).

 

Ilustrasi kendaraan pemadam kebakaran.Unsplash/John Torcasio Ilustrasi kendaraan pemadam kebakaran.

Alat pemantul berupa stiker tambahan dengan spesifikasi sesuai UN R104, wajib dipasang sesuai Permen 74 Tahun 2021 yang tertuang pada Pasal 19.

 Baca juga: Fasilitas Uji Kendaraan Baru di Bekasi Rampung 2024

Ada dua jenis pemasangan stiker tambahan yaitu pertama yaitu penuh atau full marking dan yang kedua terpisah-pisah seperti jelujur atau disebut partial marking.

Stiker utuh atau penuh minimal 300-600 mm dengan jarak/spasi 150-300 mm.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com