JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akhirnya resmi ditetapkan dan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baru berlaku untuk jenis roda dua, insentif yang bertujuan untuk mendorong percepatan era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan listrik ini, diberikan senilai Rp 7 juta dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023
Guna memastikan penyaluran insentif tersebut optimal, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) membuat kebijakan yang berisi pedoman untuk industri, stakeholder, dan konsumen.
Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menariknya, pada salah satu beleid disebutkan bahwa insentif hanya diberikan ke beberapa golongan masyarakat, yaitu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.
Cara menyeleksinya, diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data pembeli tadi disesuaikan melalui suatu sistem yang terhubung ke Kuasa Penerima Anggaran (KPA).
Baca juga: Ciri-ciri Aki Mobil Mulai Soak dan Harus Diganti
KPA di sini ialah Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.
Adapun dalam beleid sama disebutkan juga bahwa insentif hanya dapat dicarikan satu kali saja per-NIK yang sama. Dengan demikian, kemungkinan kecil motor listrik yang dibeli menggunakan insentif atau bantuan pemerintah dijual kembali.
Setelah itu, pihak Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga (harga di pasar setelah dikenakan insentif).
Baca juga: Hindari Calo, Beli Tiket Bus buat Mudik Lebaran Bisa via Online
Verifikasi ini tertulis dalam Pasal 15, dilakukan untuk memeriksa sesuai kesesuaian;
a. Data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat satu (tentang masyarakat yang berhak mendapatkan insentif);
b. Isian data yang disampaikan diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf a (mengenai nomor registrasi dan model kendaraan yang dapat insentif).
c. Hasil pindai surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang diinput oleh diler dengan surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Faktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.