JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akhirnya resmi ditetapkan dan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baru berlaku untuk jenis roda dua, insentif yang bertujuan untuk mendorong percepatan era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan listrik ini, diberikan senilai Rp 7 juta dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Guna memastikan penyaluran insentif tersebut optimal, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) membuat kebijakan yang berisi pedoman untuk industri, stakeholder, dan konsumen.
Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menariknya, pada salah satu beleid disebutkan bahwa insentif hanya diberikan ke beberapa golongan masyarakat, yaitu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.
Cara menyeleksinya, diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data pembeli tadi disesuaikan melalui suatu sistem yang terhubung ke Kuasa Penerima Anggaran (KPA).
KPA di sini ialah Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin.
Adapun dalam beleid sama disebutkan juga bahwa insentif hanya dapat dicarikan satu kali saja per-NIK yang sama. Dengan demikian, kemungkinan kecil motor listrik yang dibeli menggunakan insentif atau bantuan pemerintah dijual kembali.
Setelah itu, pihak Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh Kemenperin akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga (harga di pasar setelah dikenakan insentif).
Verifikasi ini tertulis dalam Pasal 15, dilakukan untuk memeriksa sesuai kesesuaian;
a. Data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat satu (tentang masyarakat yang berhak mendapatkan insentif);
b. Isian data yang disampaikan diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf a (mengenai nomor registrasi dan model kendaraan yang dapat insentif).
c. Hasil pindai surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang diinput oleh diler dengan surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Faktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15 dibebankan kepada Perusahaan Industri yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Industri dan LVI.
Singkatnya, diler akan melakukan pendataan terhadap calon pembeli yang hendak mencairkan insentif saat membeli motor listrik tertentu melalui NIK. Apabila tidak sesuai golongan masyarakat yang dituju, pencairan bisa ditolak.
Pencairan juga bisa ditolak apabila kendaraan yang dibeli tidak terdaftar untuk mendapatkan insentif. Penolakan dilakukan oleh diler atas pertimbangan dari KPA dan LVI.
Berikut ini daftar penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah (per 20 Maret 2023):
1. Gesits G1
2. Volta 401
3. Selis E-Max
4. Selis Agats
5. Smoot Tempur
6. Smoot Zuzu
7. Viar New Q1
8. United T1800
9. United TX1800
10. United TX3000
11. Rakata X5
12. Rakata S9
13. Polytron PEV 30M1 A/T
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/080200615/resmi-berlaku-berikut-cara-beli-motor-listrik-pakai-insentif