Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

Kompas.com - 21/03/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15 dibebankan kepada Perusahaan Industri yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Industri dan LVI.

Baca juga: Adu Fitur Toyota Agya GR Sport dan Honda Brio RS Urbanite

Singkatnya, diler akan melakukan pendataan terhadap calon pembeli yang hendak mencairkan insentif saat membeli motor listrik tertentu melalui NIK. Apabila tidak sesuai golongan masyarakat yang dituju, pencairan bisa ditolak.

Pencairan juga bisa ditolak apabila kendaraan yang dibeli tidak terdaftar untuk mendapatkan insentif. Penolakan dilakukan oleh diler atas pertimbangan dari KPA dan LVI.

Berikut ini daftar penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah (per 20 Maret 2023):

1. Gesits G1
2. Volta 401
3. Selis E-Max
4. Selis Agats
5. Smoot Tempur
6. Smoot Zuzu
7. Viar New Q1
8. United T1800
9. United TX1800
10. United TX3000
11. Rakata X5
12. Rakata S9
13. Polytron PEV 30M1 A/T

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com