Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II | Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 21/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

Selain itu, Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta juga berlaku di akses menuju ke gerbang tol dalam dan luar kota.

Aturan yang digunakan tetap mengikuti jadwal yang berlaku untuk 25 jalan protokol, yaitu mulai pukul 06.00 WIB. Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian kembali berlaku dimulai 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Pemberian Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin,  20 Maret 2023 : 

1. Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Baca juga: Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

2. Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Gerbang Tol (GT) Dukuh Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Gerbang Tol (GT) Dukuh Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Perlu diingat, pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000. Bahkan bisa secara tilang elektronik atau ETLE.

Berikut ini rute menuju ke gerbang tol yang menerapkan ganjil genap, yaitu:

- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Baca juga: Berlaku Pagi Ini, Berikut 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap

3. Jelang Seri Pembuka MotoGP 2023, Marc Marquez Kembali Kritik Aerobody

Marc Marquez saat sesi tes resmi di Valencia 2022Dok. HRC Marc Marquez saat sesi tes resmi di Valencia 2022

Tes pramusim terakhir di Sirkuit Algrave, Portugal, pekan lalu memperlihatkan bahwa tiap pabrikan semakin serius dengan penggunaan aerobody untuk membantuk aerodinamika.

Yamaha salah satunya yang jadi "bulan-bulanan" netizen karena memakai sayap ala kanopi di begian belakang. Kemudian Aprilia juga tampak agresif memperkenalkan teknologi aerodinamika terbaru. 

Baca juga: Jelang Seri Pembuka MotoGP 2023, Marc Marquez Kembali Kritik Aerobody

4. Dampak Buruk Mobil Mesin Diesel Modern Sering Diisi Solar Busuk

Body kit Toyota Fortunerativusdesign.com Body kit Toyota Fortuner

Serupa dengan mobil bermesin bensin yang memiliki anjuran research octane number (RON), untuk mobil diesel acuannya pakai cetane number (CN) sebagai nilai patokan solar.

Umumnya, mobil diesel lansiran terbaru dianjurkan memakai bahan bakar solar dengan CN 51 karena sudah mengadopsi mesin standar emisi Euro 4. Contoh solar yang memiliki CN 51 adalah Dexlite milik Pertamina.

Baca juga: Dampak Buruk Mobil Mesin Diesel Modern Sering Diisi Solar Busuk

5. Subsidi Motor Listrik Berlaku Hari Ini, Daftar Penerima Bertambah

Ilustrasi motor listrik United E-MotorKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi motor listrik United E-Motor

Pemerintah berencana mengucurkan subsidi buat kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Buat motor listrik, subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta.

Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, saat ini mulai banyak produsen kendaraan roda dua listrik yang tengah berupaya mengejar TKDN hingga 40 persen.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku Hari Ini, Daftar Penerima Bertambah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com