Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II

Kompas.com - 20/03/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, dapat memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.

Baca juga: Oli Mesin Cepat Mengental, Ternyata Ada Aturan Khusus

“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sudah ada beberapa provinsi yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Seperti Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.

Kemudian untuk wilayah Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua, baru menerapkan penghapusan BBNKB II.

Sementara itu untuk wilayah Riau, dan Maluku Utara baru menerapkan penghapusan pajak progresif.

Baca juga: Modifikasi Jimny Berwajah Defender, Kental dengan Nuansa Offroad

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

 

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ucap Yusri.

Baca juga: Adu Fitur Toyota Agya GR Sport dan Honda Brio RS Urbanite

Usulan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sudah dimulai sejak 2022. Tujuannya untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Rivan menjelaskan, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibeli karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” kata Rivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau