BOGOR, KOMPAS.com – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad secara resmi menaikkan tarif Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) hari ini pukul 00.00 WIB, Minggu (12/3/2023).
Tarif baru Tol BORR ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
Sementara itu, Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 KM merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan – Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kemenhub Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan Merak
Secara keseluruhan Jalan Tol BORR dibagi menjadi sejumlah seksi dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road menjadi sebagai berikut :
1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):
3. Tarif Tol dari Jakarta - Simpang Semplak (Seksi 3.A):
Adapun untuk keberangkatan dari Jakarta jika menggunakan tol dalam kota dari gerbang Tol Cawang menuju Simpang Semplak (Seksi 3.A).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.