Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/03/2023, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi untuk kendaraan menjadi salah satu jenis asuransi yang banyak diminati oleh pemilik kendaraan. Hal ini agar jika kendaraan alami kecelakaan, pencurian dan hal merugikan lainnya bisa dibantu oleh asuransi.

Lalu apakah kendaraan besar seperti truk juga bisa diasuransikan?

Santiko Wardoyo, COO-Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), mengatakan, jika biasanya truk juga punya asuransi seperti mobil atau motor. Namun, itu tergantung pemilik truk tersebut telah mendaftarkan asuransi atau tidak.

Asuransi truk itu ada yah. Tapi kalau truk alami kecelakaan apakah bisa mengklaim asuransi? Balik lagi apakah pemiliknya mendaftarkan asuransi. Kalau dari pihak penjual adanya garansi. Asuransi dan garansi itu beda yah,” kata Santiko kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terdekat di Bekasi Hari Ini

Santiko menjelaskan, jika garansi yang diberikan penjual truk jika alami kendala atau masalah yang ditimbulkan dari kesalahan pabrik. Biasanya, garansi truk juga punya batasan kilometer atau waktu. Sementara itu, batasan garansi dari truk Hino yaitu untuk pemakaian 50.000 kilometer atau satu tahun.

“Nanti akan ada pihak kita yang memeriksa kondisi truk tersebut terlebih dahulu apakah kondisinya bisa klaim garansi. Kalau asuransi itu harus ditanya dulu ke perusahaan asuransi,” kata Santiko.

Hino Siap Sambut Euro4HMSI Hino Siap Sambut Euro4

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kendaraan besar seperti truk juga bisa diasuransikan.

Apalagi, truk sangatlah penting bagi pelaku usaha yang memberikan jasa angkutan barang.
Asuransi kendaraan pada dasarnya dibagi kategori berdasarkan harga, jika kendaraan komersial atau niaga sepertri truk dan sejenisnya, biasanya masuk Total Loss Only (TLO).

Baca juga: Harga Mobil Listrik per Maret 2023, Bertambah Dua Model Baru

“Untuk klaim asuransi pada truk yang pemiliknya telah mendaftarkan asuransi, penyebab utamanya harus jelas kenapa truk rusak. Harus dipastikan penyebab utama dari risiko kerusakan kendaraan yang terjadi. Jika pengemudi truk tidak punya SIM yang berlaku, kelebihan muatan, penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian polis maka akan jadi pengecualian,” kata Iwan Kepada Kompa.com, Rabu (1/3/2023).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke