Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi, Melanggar Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 02/03/2023, 08:12 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo telah mengesahkan aturan bagi pemilik kendaraan wajib memiliki garasi

Dengan itu, pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan maka bisa didenda hingga Rp 1 juta. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad, menjelaskan, larangan parkir sembarangan menjadi solusi untuk mencegah kemacetan di Solo. Walikota sempat mengaku mendapatkan aduan dari warga yang melintas di kompleks-kompleks perumahan. 

"Sudah disahkan pak Walikota. Itu aturan dibuat agar warga Solo tertib dan disiplin," kata Taufiq seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023). 

Baca juga: Pajero Sport Kena Semprot Emak-emak karena Parkir Paralel Direm Tangan

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah meminta pemilik mobil agar menyiapkan garasi yang memadai. Hal itu agar tidak mengganggu warga lain apabila memarkir kendaraanya di pinggir jalan. 

Aturan tersebut mengacu Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Parkir mobil sembarangan Dishub Bekasi Parkir mobil sembarangan

Selain itu, larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan, bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Sanksinya, pengemudi yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Dishub Semarang Gembok Roda Mobil dan Cabut Pentil Ban Motor yang Parkir Sembarangan

Menanggapi hal itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, parkir di pinggir jalan sangat membahayakan keselamatan pengendara lainnya. 

Penertiban parkir liar di Semarang Dishub Kota Semarang Penertiban parkir liar di Semarang

"Selain macet, itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan yang lain. Bila ada masalah, tertabrak atau terserempet, pemilik mobil yang parkir bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Jusri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com