Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Hilang, Bisakah Tuntut Pengelola Parkir?

Kompas.com - 14/02/2023, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial unggahan Christopher Ryan yang mengatakan mobilnya hilang saat keluarga sedang menginap di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, padahal parkir di lobby hotel.

Ryan mengatakan, mobil Toyota Calya tipe G 2018 miliknya hilang saat parkir di hotel yang ternyata tidak punya CCTV. Kemudian pihak hotel hanya berusaha memfasilitasi dengan kepolisian tapi enggan bertanggung jawab.

Baca juga: Beda Harga Jok Mobil Bahan Kulit Asli dan Kulit Sintetis

Ilustrasi parkir mobilunsplash.com/Michael Fousert Ilustrasi parkir mobil

Kejadian seperti yang dialami Ryan bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan untuk kasus lain sebetulnya kerap terjadi, misalkan mobil penyok terserempet, kehilangan kaca spion, dan dop pelek.

Untuk kasus roda dua juga bisa terjadi motor hilang, helm hilang, atau ada barang-barang lain yang hilang saat diparkiran resmi.

Kesulitannya ialah semua tanggung jawab dibebankan kepada konsumen atau dalam hal ini penyewa parkir. Bahkan di parkiran sudah ditulis bahwa "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola," yakni managemen.

Baca juga: Ini Rahasia Kesuksesan Gresini Racing di MotoGP

Ilustrasi parkir motor di bandaraDIMAS PRADOPO Ilustrasi parkir motor di bandara

Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners mengatakan, konsumen yang kehilangan kendaraan di area parkir tetap merupakan tanggung jawab pengelola.

"Walaupun tertera tulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola', tetap merupakan tanggung jawab pengelola parkir, di mana konsumen berhak menuntut ganti rugi senilai kendaraan yang hilang," kata Jhon kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Jhon mengatakan, pencantuman pengumuman seperti itu merupakan klausula baku yang bertentangan hukum sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Banyak Perubahan, Toyota Tegaskan All New Agya Masih LCGC

Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).

"Sedangkan terkait ganti rugi sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujar dia.

Terkait dengan yang dialami Ryan di mana mobilnya hilang di parkiran lobi hotel, Jhon mengatakan, mengacu pada pada Putusan MA tersebut pihak hotel harus bertanggung jawab.

"Termasuklah dalam hal ini area perhotelan yang memang menyediakan parkir sebagai fasilitasnya," kata Jhon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com