SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo telah mengesahkan aturan bagi pemilik kendaraan wajib memiliki garasi.
Dengan itu, pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan maka bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad, menjelaskan, larangan parkir sembarangan menjadi solusi untuk mencegah kemacetan di Solo. Walikota sempat mengaku mendapatkan aduan dari warga yang melintas di kompleks-kompleks perumahan.
"Sudah disahkan pak Walikota. Itu aturan dibuat agar warga Solo tertib dan disiplin," kata Taufiq seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah meminta pemilik mobil agar menyiapkan garasi yang memadai. Hal itu agar tidak mengganggu warga lain apabila memarkir kendaraanya di pinggir jalan.
Aturan tersebut mengacu Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.
Selain itu, larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan, bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Sanksinya, pengemudi yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Menanggapi hal itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, parkir di pinggir jalan sangat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Selain macet, itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan yang lain. Bila ada masalah, tertabrak atau terserempet, pemilik mobil yang parkir bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/02/081200615/pemilik-mobil-di-solo-wajib-punya-garasi-melanggar-didenda-rp-250.000