Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Parkir Terkesan Lepas Tangan jika Ada Kehilangan

Kompas.com - 14/02/2023, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan kendaraan atau barang di parkir resmi menjadi momok buat konsumen. Sebab, walaupun parkir resmi dari pengelola, semua tanggung jawab seolah dibebankan ke penyewa parkir.

Bahkan, di parkir resmi sudah ditulis besar-besar bahwa "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola" oleh managemen. Padahal, penyewa parkir sudah membayar parkir sesuai dengan peraturan.

Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners, mengatakan, selama ini konsumen yang kehilangan sulit mendapat kompensasi karena penggantian sekadar niat baik pengelola.

Baca juga: Ikuti Strategi Brio, All New Agya Ada Varian Non LCGC

Ilustrasi parkir mobil di apartemen atau gedungunsplash/michaelfousert Ilustrasi parkir mobil di apartemen atau gedung

"Memang dari kasus-kasus kehilangan selama ini, terkesan konsumen mengalami kesulitan, karena hal ini sangat tergantung pada iktikad baik dari pengusaha," kata Jhon kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Jhon mengatakan, dalam hal ini banyak juga konsumen yang tidak mengerti hak-haknya.

"Atau bisa juga dalam pengurusan dipimpong (dipermainkan) sana-sini, atau kalaupun menempuh upaya hukum itu memakan waktu yang cukup lama," ujar Jhon.

Baca juga: Total Jumlah Bus di Indonesia Tembus 213.830 Unit

Tempat parkir motor tepat di selasar depan Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta, Kamis (17/5/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Tempat parkir motor tepat di selasar depan Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta, Kamis (17/5/2018).

"Syukurnya UU perlindungan konsumen sendiri telah mengakomodasi penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) yang putusannya lebih cepat karena final dan mengikat," ujar dia.

Jhon mengatakan, walaupun tertera tulisan seperti itu tetap merupakan tanggung jawab pengelola parkir, di mana konsumen berhak menuntut ganti rugi senilai kendaraan yang hilang.

Pencantuman pengumuman "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola" seperti itu merupakan klausula baku yang bertentangan hukum.

Baca juga: Banyak Perubahan, Toyota Tegaskan All New Agya Masih LCGC

Lajur paling kiri yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dijadikan tempat parkir mobil di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Lajur paling kiri yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dijadikan tempat parkir mobil di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).

Sebab, pencantuman pengumuman yang terkesan membuat pengelola lepas tangan jika terjadi kehilangan sudah dilarang dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait ganti rugi, kata Jhon, sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985.

"Menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com