Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Driver Ojol Tolak Jalan Berbayar di Jakarta

Kompas.com - 23/02/2023, 13:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) rencananya mau diuji coba di beberapa jalan protokol di Jakarta. Belum resmi dilakukan, jalanan berbayar ini sudah ditolak keras oleh asosiasi ojek online, salah satunya Garda Indonesia (Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia).

Garda Indonesia rencananya mau melaksanakan aksi massa besar-besaran dalam rangka penolakan jalan berbayar.

Ada beberapa alasan yang diungkapkan Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono soal jalan berbayar yang ditolak keras.

Alasan pertama, menurut Igun, ERP adalah produk gagal di beberapa negara. Selain itu, ERP jadi bukti pemerintah provinsi gagal mengurus transportasi massal dan membebankan ke transportasi lainnya.

Baca juga: ERP Hanya Efektif Jika Seperti Jalan Tol, Semua yang Lewat Harus Bayar

Sejumlah driver ojek online (ojol) akan menggelar unjuk rasa terkait aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada Rabu (8/2/2023)KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sejumlah driver ojek online (ojol) akan menggelar unjuk rasa terkait aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada Rabu (8/2/2023)

"ERP program bisnis pemerintah kepada rakyatnya karena melibatkan anggaran dari rakyat untuk pengadaannya lalu mengutip uang dari rakyat untuk pelaksanaannya," kata Igun dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (23/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pro dan kontra memang sudah menjadi hal yang biasa.

"Ini belum diuji coba, biasa lah pro dan kontra pasti ada," kata Joko kepada Kompas.com.

Baca juga: Diskon Motor Sport Naked di IIMS 2023, CB150R Diskon Rp 2,5 Juta

Menurutnya, uji coba tetap harus dilakukan untuk membuktikan apakah benar ERP bisa mengurangi macet atau tidak. Setidaknya, uji coba perlu dilakukan minimal tiga bulan dan dilanjutkan dengan evaluasi.

Menurut Djoko, pungutan ERP bukan pajak tetapi retribusi. Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan oleh negara, namun setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya, Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi secara langsung. 

Pajak-pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PPH, PPN dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, ruang publik.

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, berbeda dengan pajak maka Pembayar Retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya.

Misalnya, membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau