Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Driver Ojol Tolak Jalan Berbayar di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) rencananya mau diuji coba di beberapa jalan protokol di Jakarta. Belum resmi dilakukan, jalanan berbayar ini sudah ditolak keras oleh asosiasi ojek online, salah satunya Garda Indonesia (Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia).

Garda Indonesia rencananya mau melaksanakan aksi massa besar-besaran dalam rangka penolakan jalan berbayar.

Ada beberapa alasan yang diungkapkan Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono soal jalan berbayar yang ditolak keras.

Alasan pertama, menurut Igun, ERP adalah produk gagal di beberapa negara. Selain itu, ERP jadi bukti pemerintah provinsi gagal mengurus transportasi massal dan membebankan ke transportasi lainnya.

"ERP program bisnis pemerintah kepada rakyatnya karena melibatkan anggaran dari rakyat untuk pengadaannya lalu mengutip uang dari rakyat untuk pelaksanaannya," kata Igun dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (23/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pro dan kontra memang sudah menjadi hal yang biasa.

"Ini belum diuji coba, biasa lah pro dan kontra pasti ada," kata Joko kepada Kompas.com.

Menurutnya, uji coba tetap harus dilakukan untuk membuktikan apakah benar ERP bisa mengurangi macet atau tidak. Setidaknya, uji coba perlu dilakukan minimal tiga bulan dan dilanjutkan dengan evaluasi.

Menurut Djoko, pungutan ERP bukan pajak tetapi retribusi. Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan oleh negara, namun setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya, Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi secara langsung. 

Pajak-pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PPH, PPN dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, ruang publik.

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, berbeda dengan pajak maka Pembayar Retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya.

Misalnya, membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/23/134100815/alasan-driver-ojol-tolak-jalan-berbayar-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke