JAKARTA, KOMPAS.com - Ban mobil dengan tapak masih tebal tentu sayang bila harus diganti dengan yang baru. Pasalnya, harga komponen itu tidak murah.
Pemakaian ban seharusnya dimaksimalkan hingga tread wear indicator (TWI) muncul di permukaan atau menyisakan tapak sekitar 1,6 mm. Jika ketebalan tapak sudah menyentuh limitnya tersebut maka sebaiknya diganti.
Namun, pada kondisi tertentu ban mobil tidak bisa ditambal lagi. Lantas, seperti apa tanda ban mobil tidak bisa ditambal lagi?
Baca juga: Plus Minus Ban Mobil Pakai Cairan Anti Bocor
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal, mengatakan tidak semua ban bocor bisa ditambal karena ada area yang tidak akan mungkin bisa rapat meski sudah ditambal.
“Seperti dinding samping ban, itu konstruksinya hanya benang saja, kalau benang itu putus ya putus aja, ditambal juga tidak bisa rapat, tidak sama dengan yang di bagian tapak ban,” ucap Zulpata kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia Fisa Rizqiano. Dia mengatakan, ada kondisi ban mobil memang tidak bisa ditambal atau tidak perlu ditambal.
Baca juga: Tips Mencegah Ban Mobil Bocor Akibat Ranjau Paku di Jalan
“Penambalan ban harus memperhatikan beberapa kondisi, di antaranya kondisi keausan ban, posisi bocor atau lubang, dan diameternya,” ucap Fisa kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan ban yang sudah aus sebaiknya diganti, bukan justru ditambal lagi karena bisa membahayakan.
“Kalau sudah tipis sebaiknya ban diganti, posisi lubang pada ban juga menentukan ban tersebut bisa ditambal atau tidak, seperti di dinding (sidewall) atau bahu (shoulder) itu tidak bisa ditambal,” ucap Fisa.
Baca juga: Pasar Ban Mobil Diprediksi Membaik Tahun 2023
Selain posisi bocor, ban mobil bisa ditambal atau tidak juga melihat seberapa besar lubang yang dialami oleh ban.
“Maksimal diameter luka atau lubang pada ban adalah 6 mm, jika lebih dari itu tidak direkomendasikan ban ditambal melainkan diganti dengan yang baru,” ucap Fisa.
Jadi, menambal ban memang diperbolehkan, namun untuk mendapatkan hasil optimal maka perlu memperhatikan kondisi lubang yang ada karena dalam kondisi tertentu ban sudah tidak layak untuk ditambal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.