JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (20/2/2023), mulai pukul 06.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku Senin sampai Jumat (24/2/2023). Untuk pagi hari, pemberlakuan dijadwalkan pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, ganjil genap dikategorikan 3 pelanggaran terbanyak selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 berlangsung.
Baca juga: ERP Hanya Efektif Jika Seperti Jalan Tol, Semua yang Lewat Harus Bayar
Untuk itu, bagi pengendara sebaiknya mengingat wilayah penerapan sistem tersebut. Bila tidak, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Berikut ini 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.