Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku di 25 Jalan Jakarta, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 20/02/2023, 06:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (20/2/2023), mulai pukul 06.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku Senin sampai Jumat (24/2/2023). Untuk pagi hari, pemberlakuan dijadwalkan pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, ganjil genap dikategorikan 3 pelanggaran terbanyak selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 berlangsung. 

Baca juga: ERP Hanya Efektif Jika Seperti Jalan Tol, Semua yang Lewat Harus Bayar

Untuk itu, bagi pengendara sebaiknya mengingat wilayah penerapan sistem tersebut. Bila tidak, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000. 

Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta

Berikut ini 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono 
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com