JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (20/2/2023), mulai pukul 06.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku Senin sampai Jumat (24/2/2023). Untuk pagi hari, pemberlakuan dijadwalkan pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, ganjil genap dikategorikan 3 pelanggaran terbanyak selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 berlangsung.
Untuk itu, bagi pengendara sebaiknya mengingat wilayah penerapan sistem tersebut. Bila tidak, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Berikut ini 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/20/061200715/ganjil-genap-berlaku-di-25-jalan-jakarta-melanggar-kena-denda-rp-500.000