Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ingat, Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

Kompas.com - 09/02/2023, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur yang bisa diikuti. Tentunya, sesuai dengan aturan dan ada biaya tambahan.

Untuk diketahui, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan dana paling sedikit Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Hingga yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf belakang.

Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Baca juga: Desain Agresif Chery Omoda 5, Calon Pesaing Honda HR-V


Artinya, selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK. Pemilik kendaraan juga harus menambahkannya dengan biaya pelat nomor pilihan yang besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Di samping itu, menggunakan pelat nomor pilihan juga memiliki beberapa ketentuan. Seperti yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor:Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan:

Ilustrasi plat nomor pilihanGrid.id Ilustrasi plat nomor pilihan

Baca juga: Banderol Skutik Bongsor Februari 2023, Vario 160 dan Kymco Naik Harga

-Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
-Poin kedua, NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
-Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
-Poin keempat, masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
-Poin kelima, perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
-Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan yang baru selama lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke