JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023) pagi pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore mulai jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pada penerapan kebijakan itu, 28 akses gerbang tol (GT) otomatis juga menerapkan peraturan tersebut. Nantinya, para pelanggar aturan bakal dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan E-TLE statis, dan mobile untuk merekam setiap pengguna kendaraan yang melintasi rute ganjil genap (gage). Bagi yang melanggar akan kena tilang dan harus membayar dendanya maksimal Rp 500.000
Selain itu, setelah lama tak ada kabar, akhirnya nama PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka kembali terdengar di awal 2023.
Menariknya, Esemka membuat kejutan dengan ikut serta dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.
Baca juga: Urai Kemacetan, Pengawasan Ganjil Genap Dilaksanakan Tiap Gerbang Tol
1. 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Didenda Rp 500.000
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 28 akses gerbang tol yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Didenda Rp 500.000
2. Pabrik Esemka Punya Fasilitas Baru, Siap Produksi Mobil Listrik?
Tak hanya sekadar menjadi peserta, dari informasi dan beberapa petunjuk yang ada, Esemka diduga juga bakal meluncurkan mobil listrik pertamanya di IIMS nanti.
Sinyalnya berasal dari bocoran foto-foto mobil listrik yang diduga akan jadi produk Esemka, serta tampilan logo baru yang digunakan pada ajang IIMS nanti.
Baca juga: Pabrik Esemka Punya Fasilitas Baru, Siap Produksi Mobil Listrik?
3. Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap
Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali diberlakukan, Senin (6/2/2023). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.
Sanksi yang diberikan tetap sama, yaitu pelanggar aturan bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap
4. Polisi Gelar Operasi Keselamatan Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar
Sebagai upaya meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, pihak Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai besok, Selasa (7/2/2023).
Digelar selama dua pekan atau sampai Senin (20/2/2023) mendatang, penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.
"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada 7-20 Februari 2023 dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif," kata Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani dikutip dari Korlantas Polri.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar
5. Biar Tidak Kena Pungli, Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol
Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengemudi. Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.
Ketika kondisi seperti itu terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satu cara, yaitu melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.
Baca juga: Biar Tidak Kena Pungli, Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.