Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Melanggar Didenda Rp 500.000 | Pabrik Esemka Punya Fasilitas Baru, Siap Produksi Mobil Listrik?

Kompas.com - 07/02/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Sanksi yang diberikan tetap sama, yaitu pelanggar aturan bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Mulai Pagi Ini 25 Ruas Jalan Protokol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

4. Polisi Gelar Operasi Keselamatan Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar

Sebagai upaya meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, pihak Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai besok, Selasa (7/2/2023).

Digelar selama dua pekan atau sampai Senin (20/2/2023) mendatang, penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada 7-20 Februari 2023 dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif," kata Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani dikutip dari Korlantas Polri.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Besok, Ini Pelanggaran yang Diincar

 

5. Biar Tidak Kena Pungli, Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol

Ilustrasi derek mobilombro Ilustrasi derek mobil

Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengemudi. Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.

Ketika kondisi seperti itu terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satu cara, yaitu melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.

Baca juga: Biar Tidak Kena Pungli, Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau