JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas berawal dari pengendara yang abai aturan dan melakukan pelanggaran. Tanpa ada efek jera, pelanggar lalu lintas akan terus mengulang kesalahannya.
Pelanggaran umumnya dibuat dari hal kecil, misal tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor di jalan. Sampai melakukan kebut-kebutan atau balap liar.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi disebabkan karena rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan.
Baca juga: Subsidi Mobil Listrik Tengah Difinalisasi, Harga Wuling Air EV Naik
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar aturan mengenai penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas harus segera berlaku.
“Penandaan SIM adalah pemberian tanda dengan memberikan poin untuk setiap tindak pidana lalu lintas,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (1/2/2023).
“Cakupan tindak pidana lalu lintas di sini meliputi pelanggaran lalu lintas dan peristiwa kecelakaan lalu lintas,” kata dia.
Baca juga: Taksi Tak Lagi Pakai Sedan, Ini Penjelasan Blue Bird
Penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas.
Semisal untuk pelanggaran poinnya terbagi; 1 poin (ringan), 3 poin (sedang), dan 5 poin (pelanggaran berat). Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas poinnya; 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Pemilik SIM yang mencapai poin 12, diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara, sebelum ada putusan pengadilan.
Baca juga: Pilihan Motor Listrik Buatan Lokal, Harga mulai Rp 15 Jutaan
Sedangkan pemilik SIM yang sudah mendapatkan poin 18 diberikan sanksi pencabutan SIM, atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terhadap pemilik SIM yang diberikan penalti 1 (poin 12) dan penalti 2 (poin 18) tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.
Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin (penalti 1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM.
Baca juga: Viral, Video Sopir Angkot Cekcok dengan Pengemudi Pajero Pelat RF
Sedangkan pengemudi yang dikenakan sanksi poin 18 (penalti 2), wajib melaksanakan putusan pengadilan.
Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM.
Sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan (penalti 1).
Baca juga: Waspada, Pengendara Motor Jangan Melindas Marka Jalan Saat Hujan
Namun dapat juga diberikan sanksi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapat SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.
“Saya yakin bahwa sanksi ini akan memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses, berarti perlu waktu, pengorbanan dan komitmen,” ucap Budiyanto.
“Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.