Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 18:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa salah satu manfaat dari rutinnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah layanan kepolisian RI yang semakin mudah, tepat, dan cepat.

Pasalnya dengan itu, data pengendara dan kendaraan terkait, akan tersimpan secara akurat. Sehingga pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas, pelayanan bisa berjalan dengan baik.

Demikian dikatakannya saat gelaran Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni, Rabu (25/1/2023) lalu.

Baca juga: Sinyal Toyota Sienta Generasi Terbaru Akan Hadir di Indonesia

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

"Jadi nantinya pelayanan masyarakat terkait kepolisian berjalan dengan baik," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

"Maka kami berharap, masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," lanjut Firman.

Dalam kesempatan sama, ia pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun yaitu dihapus dari registrasi dan tak bisa dihidupkan kembali.

Langkah tersebut, sejalan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Toyota dan Pertamina Cetak SDM Tersertifikasi Bidang Elektrifikasi

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

"Aturan ini menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis," ucap dia.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Baca juga: SIM C1 di Jawa Tengah Belum Bisa Diterbitkan di Semua Satpas

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke