Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Semakin Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa salah satu manfaat dari rutinnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah layanan kepolisian RI yang semakin mudah, tepat, dan cepat.

Pasalnya dengan itu, data pengendara dan kendaraan terkait, akan tersimpan secara akurat. Sehingga pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas, pelayanan bisa berjalan dengan baik.

Demikian dikatakannya saat gelaran Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni, Rabu (25/1/2023) lalu.

"Jadi nantinya pelayanan masyarakat terkait kepolisian berjalan dengan baik," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

"Maka kami berharap, masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," lanjut Firman.

Dalam kesempatan sama, ia pun menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun yaitu dihapus dari registrasi dan tak bisa dihidupkan kembali.

Langkah tersebut, sejalan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Aturan ini menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis," ucap dia.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/30/184100315/masyarakat-taat-bayar-pajak-kendaraan-layanan-semakin-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke